IGI KABUPATEN KAYONG UTARA

Rabu, 01 Agustus 2018

IGI Bukan Rival PGRI

Karena keduanya sama-sama organisasi yang mewadahi para guru di Indonesia dan beraktivitas untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan guru itu sendiri. Keduanya bisa sama-sama jalan beriring tanpa harus dibenturkan antar keduanya. Dalam beberapa kegiatan IGI sendiri tidak jarang melibatkan PGRI sendiri sebagai narasumber, seperti pada acara Launching IGI Jawa Barat tanggal 24 Agustus 2008 yang menghadirkan Prof. Dr. H. Mohammad Surya sebagai narasumber.
Kalau keduanya mau dibedakan, mungkin hanya pada arah perjuangan dan aktivitas yang dilakukan yang berbeda.

Berdasarkan sejarah lahirnya dan perkembangan PGRI, organisasi ini lahir 100 hari sejak kemerdekaan RI di Surakarta, 25 November 1945 dengan tujuan utama (1) Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan), (2) Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, profesi) not commodity” dan (3) Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).

Dalam perkembangannya, pada tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang, pada waktu itu Prof.Dr. HM Surya menjabat sebagai Ketua Umum PB PGRI dan Drs. H. Sulaiman SB Ismaya sebagai Sekjennya. Kongres ini menghasilkan antara lain:
a. PGRI keluar dari Golkar
b. PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union
Pada tanggal 1 Februari 2003 PGRI bersama-sama 13 SP/SB yang independen non parpol, berwawasan kebangsaan membentuk KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia). Terpilih Anggota Dewan Nasional KSPI Harfini Suhardi dan Sanuri Almariz dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI adalah Drs. WDF Rindorindo.

Pada tahun 2005, PB PGRI beraudiensi dengan Menakertrans (Fahmi Idris) berisi:
1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a. PNS berhak menjadi anggota SP/SB.
b. Akan diatur dalam suatu Undang-Undang
2. Pernyataan Menakertrans RI:
a. Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b. PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c. Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis)
3. Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.
4. Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan kabupaten/kota. (Sumber: situs Pengurus Besar PGRI oleh weblog http://tunas63.wordpress.com)

Jadi, selama ini PGRI bernaung di Depnakertrans sebagai Serikat Pekerja. Sehingga PGRI bisa juga kita sebut sebagai organisasi massa atau organisasi perjuangan yang memang aktivitasnya selama ini adalah memperjuangkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Berbeda dengan IGI yang merupakan organisasi profesi guru yang lahir sejak diundangkannya status keprofesian guru dalam UU Guru dan Dosen pada 2004.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi dilakukan oleh Presiden SBY, 14 Desember 2004. Setahun kemudian, pada tanggal 15 Desember 2005 disahkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”(Bab I, Pasal 1).

IGI mendapat pengakuan dari Depkum dan HAM sebagai organisasi profesi guru dengan pengesahan Depkumham nomor: AHU-125.AH.01.06. Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Pengakuan ini menunjukkan bahwa kiprah IGI selama ini memang sejalan dengan upaya penguatan profesi guru. IGI terus-menerus meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru Indonesia.
Sejumlah program yang digagas IGI merujuk pada upaya peningkatan kompetensi tersebut. IGI juga bekerjasama dengan sejumlah BUMN dan perusahaan swasta nasional untuk sebesar-besarnya bagi peningkatan kompetensi guru. IGI bekerjasama untuk mengadakan berbagai seminar dan pelatihan agar guru semakin bermutu. Guru-guru berprestasi didaulat untuk menjadi narasumber dalam setiap seminar tersebut.

Di sisi lain peranan organisasi profesi sangat diperlukan agar berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Keberadaan organisasi profesi tersebut diharapkan mampu menjadikan ujung tombak peningkatan profesionalisme guru. Kita sudah mengenal satu-satunya organisasi profesi guru, yaitu PGRI. Mayoritas guru dipastikan menjadi anggotanya. Namun, seiring perkembangan waktu, dengan banyaknya jumlah guru yang ada, PGRI tidak bisa maksimal memberdayakan potensi seluruh guru yang ada.
Inilah barangkali yang menjadi latar belakang munculnya sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga pada tahun 2016 diundangkanlah aturan baru.
Bunyinya, PGRI bukan satu-satunya organisasi profesi guru. Angin segar itulah yang menjadikan bertumbuhnya bebagai jenis organisasi profesi. Di antaranya, IGI.

Keberadaan IGI yang merupakan salah satu organisasi profesi guru mendapat sambutan yang bervariasi di berbagai tempat. Salah satu di antaranya banyak yang masih bertanya apa IGI itu dan apa bedanya IGI dengan PGRI. Secara fungsi, kedua organisasi itu sama, yaitu meningkatkan profesionalisme guru. Namun, langkah awal gerakan IGI lebih banyak dititikberatkan pada peningkatan kemampuan guru untuk lebih baik dalam mengerjakan tugasnya. Kegiatan yang dilakukan di antaranya ialah mengadakan seminar, workshop, serta pelatihan dengan menggandeng berbagai pihak ketiga yang berkompeten. Yang menarik, reward kegiatan tersebut, yakni berupa sertifikat, akan diberikan setelah satu kegiatan utuh terselesaikan.

Inilah yang menjadikan perkembangan IGI berjalan perlahan. Sebab, beberapa guru masih mendeteksi tentang fungsi dan manfaat ketika mereka bergabung di dalamnya. Di sisi lain, tidak jarang ada pula yang sudah berantipati terhadap kehadiran IGI karena dianggap sebagai rival PGRI.
Di sinilah perlunya pemahaman dan upaya duduk bersama untuk menyatukan sinergi. Tujuannya, mengoptimalkan visi meningkatkan profesionalisme guru, khususnya skill dan kompetensi lainnya. Harus sama-sama dipahami oleh organisasi profesi pendidik, apa pun namanya, bahwa kehadiran lainnya merupakan mitra untuk peningkatan profesionalisme guru.

Selama niat untuk mewujudkan visi itu ada, tentu saja realisasi tujuan sinergi itu akan semakin besar. Kita semua tentu berharap tidak ada lagi friksi yang melibatkan sesama pendidik hanya karena berbeda organisasi profesi. Sebab, yang jauh lebih penting dari semua itu adalah masa depan bangsa ini, yang terletak pada anak-anak didik sebagai calon-calon pemimpin. Kunci ini tak lain terletak pada pendidik itu sendiri. Semoga

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA