Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

IGI KKU

IGI Kabupaten Kayong Utara Akhirnya Terbentuk.

IGI KABUPATEN KAYONG UTARA

Selasa, 30 Agustus 2022

IGI SIAP MENGAWAL RUU SISDIKNAS

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun. Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman. Di era merdeka belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru.

Di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru. Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru. Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru. Dalam tataran implementasi, yang menjadi dasar kebijakan adalah UU Sisdiknas, bukan naskah akademik.

Selain hal-hal positif di atas, terdapat beberapa masukan dari IGI agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia. Adanya penyederhanaan istilah atau kalimat di RUU ini membuat beberapa pasal memerlukan penjelasan dan/atau ayat tambahan untuk memperjelas pasal-pasal tersebut.

Oleh karena itu, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan/masukan terhadap RUU Sisdiknas sebagaimana terlampir. Kiranya ini bisa menjadi masukan konstruktif sebagai ikhtiar bersama demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Terima kasih. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran bagi setiap niat baik untuk negeri ini.

Berikut tautan laman resmi semua dokumen terkait RUU Sisdiknas. Masyarakat luas bisa memberikan masukan-masukan melalui laman tersebut. https://sisdiknas.kemdikbud.go.id

Jumat, 29 Januari 2021

LEGALITAS IGI

Jumat, 17 April 2020

SERTIFIKAT GOOGLE FORM

Adapun untuk sertifikat Diklat Online Google Form, bisa di download disini :

IGI Kayong Utara melaksanakan Diklat Online Google Forms

Ikatan Guru Indonesia (IGI) daerah Kayong Utara telah melaksanakan kegiatan DIKLAT ONLINE dengan tema Pemanfaatan Akun Google Sebagai Media Pembelajaran

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 April 2020 ini sepenuhnya dilakukan secara daring dengan menggunakan grup telegram sebagai medianya. Peserta pada kegiatan ini adalah 28 orang dan yang berhasil lulus sebanyak 21 orang. 

Adapun materi yang dibahas pada kegiatan ini adalah :
1. Pengenalan Google Form
2. Membuat Akun gmail
3. Membuat Absensi dengan Google Form
4. Membuat Soal Online dengan Google Form
5. Mengatur Durasi waktu untuk soal Online
6. Membagikan Google Form ke Publik
7. Memperpendek dan ubah nama URL
8. Mengolah nilai Google Form ke Spreadsheet 
9. Mengelola Google Classroom

Semua peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari 21 orang yang menyelesaikan semua tugas yang diberikan dan hanya 2 orang yang tidak menyelesaikan sehingga tidak lulus serta 5 orang lainnya tidak aktif dalam kegiatan sejak awal.

Banyak sekali saran dari para peserta agar kegiatan serupa seperti ini kedepannya sering dilakukan IGI KKU, pelatihan ini sangat menyenangkan meskipun susah sinyal kendalanya. Semoga IGI KKU lebih sering mengadakan Diklat Online, terutama di masa-masa Work From Home akibat Pandemik COVID-19 seperti sekarang ini. Selain dapat mengisi waktu luang, ilmu didapat, dan Social/Pyshical Distancing tetap dapat diterapkan. Ada juga yang memberikan komentar agar sering mengadakan pelatihan untuk guru, pelatihan ini bisa berlanjut untuk materi lain, yang mendukung pembelajaran. sehingga guru bisa meningkatkan kualitas dan mengaplikasikan untuk kegiatan belajar mengajar. Kegiatan-kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, agar terjadi peningkatan Kompetensi Guru dan para pendidik dapat berinovasi untuk pembelajaran yang lebih baik.

Semoga IGI KKU selalu jaya

Sertifikat pelatihan silakan download :

Rabu, 01 Agustus 2018

Spanduk Kegiatan





SAGUSOFT KKU

 Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, guru tidak lagi sekadar bertindak sebagai penyaji informasi. Guru juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik, untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. 

“DENGAN demikian, guru juga harus senantiasa meningkatkan keahliannya dan senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan, Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ichwani, Sabtu (24/3), pada Diklat Office 365 Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Kayong Utara di Aula Pertemuan SMK Negeri 1 Sukadana. 

 Ichwani menambahkan, mengenai perkembangan dunia pendidikan yang sejalan dengan kemajuan teknologi dan globalisasi yang begitu cepat, perlu diimbangi oleh kemampuan pelaku utama pendidikan, dalam hal ini guru. Untuk itu, ia berharap agar sebagian guru menghadapi perubahan yang cepat dalam pendidikan, sehingga dapat membawa dampak kecemasan dan ketakutan. Perubahan dan pembaruan pada umumnya, menurut dia, membawa banyak kecemasan dan ketidaknyamanan. Karena, sambung dia, implikasi perubahan dalam dunia pendidikan, bukan perkara mudah, karena mengandung konsekuensi teknis dan praksis serta psikologis bagi guru. 

“Misalnya, perubahan kurikulum atau perubahan kebijakan pendidikan. Perubahan itu tidak sekadar perubahan struktur dan isi kurikulum, atau sekadar perubahan isi pembelajaran, tetapi perubahan yang menuntut perubahan sikap dan perilaku dari para guru. Misalnya, perubahan karakter, mental, metode, dan strategi dalam pembelajaran. Guru dalam menjalankan tugas profesionalnya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan. Untuk itu, guru harus memiliki dan menguasai kompetensinya dan sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ia menjadi sosok guru yang betul-betul profesional, dan di situlah tantangannya hari ini,” sambungnya.  

Namun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas apa yang dilakukan IGI Kayong Utara. Dia berharap agar tujuan dari kegiatan ini tercapai dan dapat diaplikasikan di satuan pendidikan masing-masing. 

“Kami sungguh sangat berterima kasih dan berbahagia di samping PGRI Kayong Utara. Sekarang ada mitra baru bagi kami di Dinas Pendidikan, yaitu dengan hadirnya IGI Kayong Utara, tentunya baik PGRI dan IGI mempunyai tujuan dan landasan kerja masing-masing dan itu tidak perlu diperdebatkan dan dipersoalkan. Semakin banyak wadah semakin bagus dan kita dapat mendiskusikannya secara bersama-sama demi kemajuan pendidikan kayong utara tentunya,” terangnya. 
Pembukaan Diseminasi Office 365 IGI KKU
(dari kiri ke kanan :Isjuandi (Ketua IGI KKU); Supriadi (Ketua IGI Ketapang); Ichwani; Januardi

Ketua IGI Kabupaten Kayong Utara, Isjuandi, menyatakan bahwa kegiatan desiminasi office 365 di Kayong Utara dilaksanakan sejak 24 Maret lalu, yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan termuat dalam program agenda IGI 2018. 

 “Desiminasi office 365 merupakan pelatihan berbasis IT, salah satu upaya meningkatkan kompetensi guru yang di Kayong Utara. Upaya ini salah satu kontribusi meningkatkkan dunia pendidikan menghadapi era globalisasi berbasis IT. Untuk itulah IGI menjawab tantangan tersebutlah,” jelasnya, Minggu (25/3). 

Selain itu, dirinya berharap kehadirian IGI mempu meningkatkan kompetensi guru, sesuai dengan mottonya sharing and growing together, yang artinya berbagi dan berkembang bersama. “Tentunya saya sangat berharap, melalui kegiatan ini, dan terbentuknya kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi guru-guru dalam menghadapi era globalisasi,” pungkasnya. (dan)

sumber : http://www.pontianakpost.co.id/tak-lagi-penyaji-tapi-membimbing-pencarian-informasi
FOTO-FOTO KEGIATAN :









IGI Bukan Rival PGRI

Karena keduanya sama-sama organisasi yang mewadahi para guru di Indonesia dan beraktivitas untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan guru itu sendiri. Keduanya bisa sama-sama jalan beriring tanpa harus dibenturkan antar keduanya. Dalam beberapa kegiatan IGI sendiri tidak jarang melibatkan PGRI sendiri sebagai narasumber, seperti pada acara Launching IGI Jawa Barat tanggal 24 Agustus 2008 yang menghadirkan Prof. Dr. H. Mohammad Surya sebagai narasumber.
Kalau keduanya mau dibedakan, mungkin hanya pada arah perjuangan dan aktivitas yang dilakukan yang berbeda.

Berdasarkan sejarah lahirnya dan perkembangan PGRI, organisasi ini lahir 100 hari sejak kemerdekaan RI di Surakarta, 25 November 1945 dengan tujuan utama (1) Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan), (2) Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, profesi) not commodity” dan (3) Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).

Dalam perkembangannya, pada tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang, pada waktu itu Prof.Dr. HM Surya menjabat sebagai Ketua Umum PB PGRI dan Drs. H. Sulaiman SB Ismaya sebagai Sekjennya. Kongres ini menghasilkan antara lain:
a. PGRI keluar dari Golkar
b. PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union
Pada tanggal 1 Februari 2003 PGRI bersama-sama 13 SP/SB yang independen non parpol, berwawasan kebangsaan membentuk KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia). Terpilih Anggota Dewan Nasional KSPI Harfini Suhardi dan Sanuri Almariz dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI adalah Drs. WDF Rindorindo.

Pada tahun 2005, PB PGRI beraudiensi dengan Menakertrans (Fahmi Idris) berisi:
1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a. PNS berhak menjadi anggota SP/SB.
b. Akan diatur dalam suatu Undang-Undang
2. Pernyataan Menakertrans RI:
a. Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b. PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c. Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis)
3. Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.
4. Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan kabupaten/kota. (Sumber: situs Pengurus Besar PGRI oleh weblog http://tunas63.wordpress.com)

Jadi, selama ini PGRI bernaung di Depnakertrans sebagai Serikat Pekerja. Sehingga PGRI bisa juga kita sebut sebagai organisasi massa atau organisasi perjuangan yang memang aktivitasnya selama ini adalah memperjuangkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Berbeda dengan IGI yang merupakan organisasi profesi guru yang lahir sejak diundangkannya status keprofesian guru dalam UU Guru dan Dosen pada 2004.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi dilakukan oleh Presiden SBY, 14 Desember 2004. Setahun kemudian, pada tanggal 15 Desember 2005 disahkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”(Bab I, Pasal 1).

IGI mendapat pengakuan dari Depkum dan HAM sebagai organisasi profesi guru dengan pengesahan Depkumham nomor: AHU-125.AH.01.06. Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Pengakuan ini menunjukkan bahwa kiprah IGI selama ini memang sejalan dengan upaya penguatan profesi guru. IGI terus-menerus meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru Indonesia.
Sejumlah program yang digagas IGI merujuk pada upaya peningkatan kompetensi tersebut. IGI juga bekerjasama dengan sejumlah BUMN dan perusahaan swasta nasional untuk sebesar-besarnya bagi peningkatan kompetensi guru. IGI bekerjasama untuk mengadakan berbagai seminar dan pelatihan agar guru semakin bermutu. Guru-guru berprestasi didaulat untuk menjadi narasumber dalam setiap seminar tersebut.

Di sisi lain peranan organisasi profesi sangat diperlukan agar berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Keberadaan organisasi profesi tersebut diharapkan mampu menjadikan ujung tombak peningkatan profesionalisme guru. Kita sudah mengenal satu-satunya organisasi profesi guru, yaitu PGRI. Mayoritas guru dipastikan menjadi anggotanya. Namun, seiring perkembangan waktu, dengan banyaknya jumlah guru yang ada, PGRI tidak bisa maksimal memberdayakan potensi seluruh guru yang ada.
Inilah barangkali yang menjadi latar belakang munculnya sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga pada tahun 2016 diundangkanlah aturan baru.
Bunyinya, PGRI bukan satu-satunya organisasi profesi guru. Angin segar itulah yang menjadikan bertumbuhnya bebagai jenis organisasi profesi. Di antaranya, IGI.

Keberadaan IGI yang merupakan salah satu organisasi profesi guru mendapat sambutan yang bervariasi di berbagai tempat. Salah satu di antaranya banyak yang masih bertanya apa IGI itu dan apa bedanya IGI dengan PGRI. Secara fungsi, kedua organisasi itu sama, yaitu meningkatkan profesionalisme guru. Namun, langkah awal gerakan IGI lebih banyak dititikberatkan pada peningkatan kemampuan guru untuk lebih baik dalam mengerjakan tugasnya. Kegiatan yang dilakukan di antaranya ialah mengadakan seminar, workshop, serta pelatihan dengan menggandeng berbagai pihak ketiga yang berkompeten. Yang menarik, reward kegiatan tersebut, yakni berupa sertifikat, akan diberikan setelah satu kegiatan utuh terselesaikan.

Inilah yang menjadikan perkembangan IGI berjalan perlahan. Sebab, beberapa guru masih mendeteksi tentang fungsi dan manfaat ketika mereka bergabung di dalamnya. Di sisi lain, tidak jarang ada pula yang sudah berantipati terhadap kehadiran IGI karena dianggap sebagai rival PGRI.
Di sinilah perlunya pemahaman dan upaya duduk bersama untuk menyatukan sinergi. Tujuannya, mengoptimalkan visi meningkatkan profesionalisme guru, khususnya skill dan kompetensi lainnya. Harus sama-sama dipahami oleh organisasi profesi pendidik, apa pun namanya, bahwa kehadiran lainnya merupakan mitra untuk peningkatan profesionalisme guru.

Selama niat untuk mewujudkan visi itu ada, tentu saja realisasi tujuan sinergi itu akan semakin besar. Kita semua tentu berharap tidak ada lagi friksi yang melibatkan sesama pendidik hanya karena berbeda organisasi profesi. Sebab, yang jauh lebih penting dari semua itu adalah masa depan bangsa ini, yang terletak pada anak-anak didik sebagai calon-calon pemimpin. Kunci ini tak lain terletak pada pendidik itu sendiri. Semoga
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA